Geruduk Kejaksaan, Demo Puluhan Warga Sialang Kapur IX
Sekitar 18 orang masyarakat yang mewakili 5 kelompok tani dari kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX , Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Selasa 13/1, siang ini. Mereka bermaksud mempertanyakan dana pelaksanaan perluasan Kebun Gambir berjumlah 1,7 miliar rupiah yang merupakan bantuan dari APBN.
Menurut perwakilan kelompok tani itu, dalam pelaksanaan kegiatan ini penuh dengan rekayasa sehingga sampai saat ini Kebun Gambir itu belum juga dibagikan kepada anggota masing-masing kelompok. Ada indikasi perluasan kebun yang dikerjakan dibawah kendali Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) itu tidak sesuai dengan RAB dan besar kemungkinan gagal.
Untuk itu, 18 orang perwakilan ini meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas pengerjaan perluasan Kebun Gambir ini. Sehingga hak-hak anggota 5 kelompok tani yang menerima dana itu bisa diberikan. "Kami menilai, dari awal pengerjaan proyek ini telah direkasaya. Buktinya, pembentukan pengurus kelompok dan anggota Gapoktan dilakukan tanpa musyawarah, ujar Ariman salah seorang pendemo.
Ditambahkan Ariman, pencairan danan di Bank melalui rekening kelompok juga tidak melibatkan bendahara, sehingga terindikasi pemalsuan tanda-tangan bendahara. "Masak untuk pencairan dana masing-masing kelompok dikuasakan kepada satu orang saja, yaitu ketua Gapoktan," kata Ariman.
Ironisnya, keberadaan masing-,masing anggota kelompok tidak jelas. Sebab tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam kegiatan ini. Perwakilan 5 kelompok tani Sialang ini langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sungarpin didampingi Kasi Intel Ichwan.
Dikatakan Sungarpin, laporan masyarakat ini akan segera dipelajari dan didalami, faktor-faktor penyimpanganganya."Karena ini menjurus pidana korupsi, perlu penyidikan dan pengungkapkan secara hati-hati. Saya berjanjin akan mempelajari laporan ini dan segera menindaklanjutinya," janji Sungarpin dihadapan perwakilan masyarakat ini.
sumber :
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&dn=20090113153641
Menurut perwakilan kelompok tani itu, dalam pelaksanaan kegiatan ini penuh dengan rekayasa sehingga sampai saat ini Kebun Gambir itu belum juga dibagikan kepada anggota masing-masing kelompok. Ada indikasi perluasan kebun yang dikerjakan dibawah kendali Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) itu tidak sesuai dengan RAB dan besar kemungkinan gagal.
Untuk itu, 18 orang perwakilan ini meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas pengerjaan perluasan Kebun Gambir ini. Sehingga hak-hak anggota 5 kelompok tani yang menerima dana itu bisa diberikan. "Kami menilai, dari awal pengerjaan proyek ini telah direkasaya. Buktinya, pembentukan pengurus kelompok dan anggota Gapoktan dilakukan tanpa musyawarah, ujar Ariman salah seorang pendemo.
Ditambahkan Ariman, pencairan danan di Bank melalui rekening kelompok juga tidak melibatkan bendahara, sehingga terindikasi pemalsuan tanda-tangan bendahara. "Masak untuk pencairan dana masing-masing kelompok dikuasakan kepada satu orang saja, yaitu ketua Gapoktan," kata Ariman.
Ironisnya, keberadaan masing-,masing anggota kelompok tidak jelas. Sebab tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam kegiatan ini. Perwakilan 5 kelompok tani Sialang ini langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sungarpin didampingi Kasi Intel Ichwan.
Dikatakan Sungarpin, laporan masyarakat ini akan segera dipelajari dan didalami, faktor-faktor penyimpanganganya."Karena ini menjurus pidana korupsi, perlu penyidikan dan pengungkapkan secara hati-hati. Saya berjanjin akan mempelajari laporan ini dan segera menindaklanjutinya," janji Sungarpin dihadapan perwakilan masyarakat ini.
sumber :
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&dn=20090113153641
0 Response to "Geruduk Kejaksaan, Demo Puluhan Warga Sialang Kapur IX"
Post a Comment