Parpol Dicoret di H -5
Padang, - Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) dicoret sebagai peserta Pemilu 2009 setelah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dalam pleno Kamis (2/4) malam.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Syahrul, SH, ketika dikonfirmasi dari Padang, Jumat, membenarkan, Pakar Pangan dibatalkan sebagai peserta pemilu, karena tidak menyerahkan rekening dan saldo awal kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU setempat.
Dia menjelaskan, calon legislatif (caleg) dari Partai Karya Pejuangan, satu orang di daerah pemilihan (dapil) III Kabupaten Limapuluh Kota, yakni Wendri.
Jadi, sekarang jumlah caleg peserta Pemilu 2009 di Limapuluh Kota sebanyak 377 orang setelah kurang satu orang dan 24 Parpol.
"Pleno cukup alot dalam menetapkan pencoretan Pakar Pangan, tetapi pada sepeturan Undang-undang (UU)," katanya.
Dalam UU Nomor. 10 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pasal 134 dinyatakan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu.
Selanjutnya, juga melaporkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
"Sehari setelah batas waktu penyerahan saldo awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye pada 9 Maret 2009, sudah diberitahukan ke Parpol bersangkutan, tetapi tetap tidak dimasukan," katanya.
Terkait, kewenangan sudah dilimpahkan KPU pusat ke KPU kabupaten, maka dalam pleno diputuskan dicoret Pakar Pangan.
sumber : http://id.news.yahoo.com/antr/20090403/tpl-kpu-limapuluh-kota-coret-satu-parpol-cc08abe_1.html
Ketua KPU Limapuluh Kota, Syahrul, SH, ketika dikonfirmasi dari Padang, Jumat, membenarkan, Pakar Pangan dibatalkan sebagai peserta pemilu, karena tidak menyerahkan rekening dan saldo awal kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU setempat.
Dia menjelaskan, calon legislatif (caleg) dari Partai Karya Pejuangan, satu orang di daerah pemilihan (dapil) III Kabupaten Limapuluh Kota, yakni Wendri.
Jadi, sekarang jumlah caleg peserta Pemilu 2009 di Limapuluh Kota sebanyak 377 orang setelah kurang satu orang dan 24 Parpol.
"Pleno cukup alot dalam menetapkan pencoretan Pakar Pangan, tetapi pada sepeturan Undang-undang (UU)," katanya.
Dalam UU Nomor. 10 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pasal 134 dinyatakan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu.
Selanjutnya, juga melaporkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
"Sehari setelah batas waktu penyerahan saldo awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye pada 9 Maret 2009, sudah diberitahukan ke Parpol bersangkutan, tetapi tetap tidak dimasukan," katanya.
Terkait, kewenangan sudah dilimpahkan KPU pusat ke KPU kabupaten, maka dalam pleno diputuskan dicoret Pakar Pangan.
sumber : http://id.news.yahoo.com/antr/20090403/tpl-kpu-limapuluh-kota-coret-satu-parpol-cc08abe_1.html
0 Response to "Parpol Dicoret di H -5"
Post a Comment